Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang pada Jumat (27/3/2026).
Dokumen LKPD itu diterima oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Dalam kesempatan yang sama, tiga daerah turut menyampaikan laporan keuangan mereka, yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan tersebut wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan audit.
Ia menambahkan, LKPD yang disampaikan merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Penyusunannya pun telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi atas tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah diberikan BPK sebelumnya.
Nelson juga mengapresiasi komunikasi yang terjalin baik serta kerja sama yang positif antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan sementara (interim). Ia berharap dukungan tersebut dapat terus berlanjut, khususnya saat pemeriksaan lanjutan dilakukan agar berjalan sesuai jadwal.
Dalam agenda tersebut, BPK turut menyerahkan surat tugas kepada tim pemeriksa kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Pesisir Selatan. Surat tugas itu terkait pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung selama 60 hari.(da*)


