Notification

×

Iklan

THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Penuh Sebelum H-7

Rabu, 04 Maret 2026 | 04:16 WIB Last Updated 2026-03-03T21:16:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Airlangga menjelaskan, pekerja yang telah bekerja selama minimal satu tahun berhak menerima THR setara satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional sesuai lamanya bekerja. “Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menerima secara proporsional,” ujarnya pada Selasa.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja swasta akan menerima THR, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp124 triliun. Dana ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendongkrak perekonomian nasional menjelang Lebaran.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR 2026 sudah diterbitkan. Ia mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih cepat dari tenggat waktu H-7, demi meringankan kebutuhan pekerja menjelang Hari Raya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update