Solok, Rakyatterkini.com — Seorang pria di Kota Solok yang awalnya ditangkap terkait dugaan pencurian, justru kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku, berinisial RBK (24), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, AKP Aminurasyid, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat penanganan perkara pencurian oleh Satreskrim.
“Pelaku pertama diamankan atas dugaan pencurian. Saat diperiksa, petugas menemukan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku,” ujar Aminurasyid.
Setelah itu, Satreskrim berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Tim Satresnarkoba kemudian tiba di lokasi dan menemukan satu plastik klip bening berisi kristal sabu di dalam handphone pelaku. Saat diinterogasi, RBK mengaku bahwa barang tersebut miliknya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong) yang berada di kamar pelaku, beserta handphone dan sepeda motor yang digunakan RBK.
Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip sabu, satu set alat hisap merek Mikachi, satu unit handphone Redmi A5 warna Sandy Gold, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2202 PAA.
Usai penggeledahan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(da*)


