Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah menegaskan bahwa layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan hak para pekerja tetap terlindungi, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap aktif dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Ia menekankan bahwa meskipun sedang dalam masa libur, pemerintah tetap hadir menyediakan akses layanan, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan permasalahan terkait THR tetap dapat menggunakan fasilitas yang tersedia.
Menurutnya, keberadaan posko selama masa libur sangat penting agar persoalan pembayaran THR tidak berlarut-larut, terutama menjelang Idulfitri saat kebutuhan masyarakat meningkat.
Untuk mempercepat penanganan laporan, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan pengawas ketenagakerjaan yang siap menindaklanjuti setiap pengaduan. Koordinasi pun dilakukan dengan pengawas di tingkat provinsi agar proses penyelesaian bisa lebih cepat dan sesuai aturan.
Layanan Posko THR dan BHR 2026 dapat diakses secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online melalui situs resmi dan WhatsApp. Posko ini dijadwalkan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Idulfitri.
Data sementara menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mencatat bahwa selama periode 4–17 Maret 2026 terdapat 2.488 konsultasi, terdiri dari 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR.
Sebagian besar layanan dilakukan secara digital, terutama melalui fitur live chat yang mencatat 2.246 interaksi. Sementara itu, layanan melalui pusat bantuan mencatat 222 konsultasi, dan layanan tatap muka sebanyak 20 konsultasi.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pelanggaran juga terus diperkuat. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa hingga 18 Maret 2026 terdapat 2.113 laporan pengaduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Mayoritas aduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan, yakni sebanyak 1.273 laporan. Selain itu, terdapat 474 laporan mengenai pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta 366 laporan terkait keterlambatan pembayaran. Secara wilayah, laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Ismail menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut menjadi perhatian utama pemerintah. Ia meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai aturan, serta tidak menunda hingga batas akhir. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan perlindungan hak pekerja tetap terjaga sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif selama periode Ramadan dan Idulfitri.(da*)


