Tanah Datar, Rakyatterkini.com– Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli mobil yang dijalankan oleh empat narapidana dari Lapas Surabaya dengan modus mengaku sebagai pejabat Polri. Para pelaku berinisial Y, S, R, dan I.
Kasus ini terungkap setelah Polres Tanah Datar menerima laporan penipuan mobil yang cukup banyak selama delapan bulan terakhir, dengan lima korban dan kerugian total mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kecurigaan muncul ketika pihak kepolisian dihubungi oleh nomor telepon tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai pejabat Polri yang tengah berada di kejaksaan dan ingin menjual mobilnya kepada seorang pengusaha.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan skema penipuan dengan rapi dan membagi peran masing-masing, mulai dari pejabat Polri hingga bendahara kejaksaan.
“Karena mencurigai adanya penipuan, pelaku meminta korban mentransfer uang ke pihak kejaksaan untuk pembayaran sisa pajak kendaraan. Kami langsung menindaklanjuti kasus ini,” ujar Surya kepada langgam.id, Minggu (8/3/2026).
Polisi kemudian berpura-pura mengikuti permainan pelaku dengan mengirim sejumlah uang untuk menjaga komunikasi, sehingga pelacakan terhadap para narapidana bisa dilakukan. Menurut Surya, korban biasanya tidak lagi dapat menghubungi pelaku setelah uang yang diminta disetorkan.
“Kami mengikuti skema penipuan ini dalam rangka pelacakan. Pelaku pun selalu menggunakan nomor rekening berbeda-beda,” jelasnya.
Berdasarkan alat pelacakan, awalnya lokasi nomor telepon pelaku terdeteksi di Medan. Namun, ternyata nomor tersebut dibeli pelaku di Medan dan mereka hanya menerima OTP untuk WhatsApp. Nyatanya, para pelaku berada di dalam Lapas Surabaya.
Surya menambahkan, pelaku membeli berbagai nomor rekening melalui marketplace dengan harga Rp500 ribu per rekening. Setiap uang dari korban masuk ke rekening tersebut, langsung dipindahkan ke rekening lain sebagai penampungan.
Saat ini, Polres Tanah Datar berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti sindikat penipuan ini. Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan beberapa penipuan secara bersamaan dengan korban dari berbagai lokasi, tidak terbatas di Sumatera Barat saja.(da*)


