Solok, Rakyatterkini.com – Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal yang kerap beraksi di masjid dan mushala di wilayah Kota dan Kabupaten Solok.
Pelaku, berinisial MG (39), diketahui melakukan pencurian di Mushala Nurul Ilmi, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dalam aksi tersebut, MG berhasil membawa kabur satu kotak amal berisi uang sekitar Rp1 juta.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi serta melakukan top up judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, saat pelaku sedang tidur di rumah kontrakannya.
Menurut AKP Oon, pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV di lokasi pencurian. “Berdasarkan rekaman tersebut, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, antara lain satu linggis, satu pahat, satu obeng bunga, dan satu unit sepeda motor merek Vario.
Saat ini, MG diamankan di sel tahanan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(da*)


