Notification

×

Iklan

Polres Sawahlunto Bersih-bersih Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15 WIB Last Updated 2026-03-11T13:15:00Z

Polres Sawahlunto Musnahkan Fasilitas Tambang Ilegal di Sungai Ombilin

Sawahlunto, Rakyatterkini.com– Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di sepanjang bantaran Sungai Ombilin, Rabu (11/3/2026) dini hari.

Sebanyak 128 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut yang dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra. Sebelum melakukan penindakan, tim terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pemetaan lokasi di medan yang cukup sulit dijangkau.

Setelah memastikan titik yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal, petugas bergerak mengepung tiga area di sepanjang aliran Sungai Ombilin. Namun saat penyergapan dilakukan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan, di antaranya box penyaring emas serta beberapa pondok semi permanen yang berdiri di sekitar kawasan sungai.

Sebagai langkah tegas, Kapolres Sawahlunto memerintahkan seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat. Box penyaring emas dan pondok milik para penambang liar dihancurkan dengan cara dibakar.

“Box penyaring emas dan pondok-pondok yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera. Ada tiga titik lokasi yang kami bersihkan,” ujar Simon kepada wartawan.

Usai penertiban, area tersebut disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining”.

Spanduk itu juga memuat ancaman sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Operasi ini turut dihadiri jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Kurniawan. Selain itu, perwakilan Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD setempat juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan.

Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa seluruh wilayah dan aliran sungai di kota tersebut harus dijaga dari praktik eksploitasi yang merusak lingkungan.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum demi masa depan Kota Sawahlunto,” katanya.

Ia juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal akan terus ditingkatkan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update