Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Kebijakan ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq. Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama masa perjalanan mudik dan balik Lebaran.
Menurutnya, pengaturan lalu lintas tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB dan akan berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, sejumlah jalur utama di Sumatera Barat akan menjadi fokus penerapan pembatasan kendaraan angkutan barang. Ruas jalan yang dimaksud antara lain jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk jalur sebaliknya.
Pembatasan juga diberlakukan di jalur Padang – Solok – Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, serta jalur sebaliknya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan yang membawa hewan ternak, bahan bakar minyak atau gas, pupuk, serta kendaraan pengangkut uang tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan.
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, kendaraan pengangkut hasil tambang atau galian, serta mobil barang yang mengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.(da*)


