Notification

×

Iklan

Perlindungan Anak Jadi Prioritas di Ruang Digital

Sabtu, 07 Maret 2026 | 02:15 WIB Last Updated 2026-03-06T19:15:00Z

Menkomdigi Meutya Hafid 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah resmi melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Tahap awal implementasi mencakup platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini diambil karena berbagai ancaman di dunia digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan digital.

Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital bukan hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform penyedia layanan. Meski pada tahap awal penerapan kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa perkembangan teknologi harus selaras dengan nilai kemanusiaan, khususnya dalam melindungi generasi muda.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi utama ekonomi digital Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis meski sebagian pihak di industri digital khawatir regulasi lebih ketat bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi digital.

"Tidak ada inovasi atau ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jika ada pihak yang terdampak karena penguatan perlindungan anak, itu adalah konsekuensi kebijakan yang wajar dan perlu diambil sebagai negara," jelasnya.

Pemerintah telah mempelajari praktik internasional dan melihat bahwa perlindungan anak menjadi tren global. Beberapa negara, seperti Australia dan anggota Uni Eropa, telah menerapkan pembatasan usia serta regulasi ketat untuk melindungi anak di dunia digital. Menurut Meutya, belum ada bukti signifikan bahwa kebijakan serupa berdampak negatif terhadap ekonomi.

"Sejauh ini belum ada catatan nyata terkait dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Klaim sebaliknya masih bersifat asumsi," tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog. Klasifikasi platform, mekanisme pengawasan, dan tata laksana kebijakan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun prinsip utama tetap sama: keselamatan anak adalah prioritas.

"Kami akan mencatat dan merespons setiap masukan, serta berhati-hati dalam melakukan klasifikasi platform," pungkas Meutya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update