Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Urus Izin Hutan untuk Perbaikan Jalan Malalak

Selasa, 10 Maret 2026 | 01:52 WIB Last Updated 2026-03-09T20:54:27Z

Gubernur Sumbar Mahyeldi (kiri) meninjau ruas jalan di Malalak bersama Kabupaten Agam. 

Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menyiapkan izin penggunaan sekitar 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam untuk mendukung pemulihan Jalan Malalak yang putus akibat banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Elsa Putra Friandi, menjelaskan izin ini diperlukan karena sebagian trase jalan melewati kawasan hutan lindung.

“Pemprov Sumbar sedang mengurus izin untuk 17 hektare hutan lindung dan cagar alam yang terdampak perbaikan Jalan Malalak,” ujar Elsa di Padang, Senin.

Menurut Elsa, opsi penggunaan kawasan hutan lindung dipilih mengingat pentingnya jalan tersebut bagi masyarakat. Setelah jalan terputus akibat bencana, pemerintah pusat meminta agar akses segera dipulihkan.

“Karena berkaitan dengan bencana dan urgensi membuka akses, sebelumnya juga ada koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait pemanfaatan hutan lindung,” tambahnya.

Ia menegaskan, proses perbaikan jalan baru dapat dimulai setelah seluruh perizinan selesai. Selain itu, Elsa menyampaikan bahwa kontraktor Hutama Karya bersama BPJN akan menghentikan sementara pekerjaan jalan mulai H-10 hingga H+10 Lebaran.

Namun, belum dapat dipastikan apakah ruas Jalan Malalak bisa dilalui pemudik selama arus mudik maupun arus balik. “Kesiapan jalan akan menunggu hasil asesmen dari kepolisian,” jelas Elsa.

Secara pribadi, Elsa menyarankan agar jalan ini hanya digunakan untuk kondisi darurat. Beberapa titik masih rawan longsor karena tebing curam dan tanah labil, terutama saat hujan.

“Dari sisi BPJN, sebaiknya jalan ini hanya difungsikan untuk keadaan darurat karena masih banyak lokasi yang berpotensi longsor,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update