Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus meninggalnya Renata, balita berusia 4 tahun asal Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan ayah kandung korban, AR, sebagai tersangka penganiayaan yang berujung pada kematian anaknya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo setelah menyelidiki kejadian dan menunggu hasil autopsi korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku emosi karena korban terus menangis sambil menanyakan ibunya, yang sebelumnya meninggalkan rumah tanpa seizin keluarga. Ibu korban disebut pergi akibat masalah rumah tangga terkait kondisi ekonomi keluarga.
Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dikabarkan sempat mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Dalam kondisi marah dan kesal melihat tangisan anaknya, pelaku memukul tubuh korban beberapa kali hingga menyebabkan kematian balita tersebut.
Setelah peristiwa tragis itu, pelaku sempat meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun setibanya di fasilitas medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kasat PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan dari autopsi.
“Berdasarkan pemeriksaan kami dan hasil autopsi, pelaku telah dapat diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ayah korban,” ujar AKP Rohmawati.
Saat ini, AR ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga di pemakaman umum desa setempat.(da*)


