Notification

×

Iklan

Pemerintah Tetapkan Pedoman AI untuk Pendidikan Anak

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:44 WIB Last Updated 2026-03-14T07:44:00Z

Menkomdigi Meutya Hafid bersama para menteri menunjukkan dokumen 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama untuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. SKB ini mencakup pemanfaatan teknologi sejak pendidikan anak usia dini hingga tingkat perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan bahwa regulasi ini penting agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan tahap perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus bijaksana, memberikan dampak positif, sekaligus meminimalkan risiko,” ujar Pratikno setelah menandatangani kesepakatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menurut Pratikno, semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan penggunaan teknologi, baik dari durasi pemakaian maupun jenis konten yang diakses dalam kegiatan pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini penting mengingat Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar.

“Kita perlu memastikan anak-anak bukan hanya menjadi target industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai dengan tingkat kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip “Tunggu Anak Siap”, yang diterapkan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga menjadi acuan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.

Pemerintah berharap pedoman ini menjadi panduan bagi sekolah, guru, dan orang tua agar teknologi digital digunakan secara tepat, sehingga anak-anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.

SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Pratikno (Menko PMK), Meutya Hafid (Menkominfo), Brian Yuliarto (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), Arifah Choiri Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Wihaji (Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga), serta Nasaruddin Umar (Menteri Agama).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update