Padang Pariaman, Rakyatterkini.com— Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, di Hall IKK, Selasa (3/3/2026).
Acara dimulai dengan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025, dipimpin langsung oleh Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, yang juga menjadi narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran,, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat, Direktur PDAM, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah adalah amanah masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan harus profesional, efisien, dan efektif,” ujarnya.
Bupati menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar pengelola keuangan memahami regulasi, mekanisme, dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, peningkatan kapasitas juga menekankan pentingnya integritas, ketelitian, dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Mukhlis,, menyampaikan materi mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa keterbukaan anggaran penting untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi, mencegah praktik korupsi, dan mendorong partisipasi masyarakat.
“Dengan pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan dapat diminimalisir sehingga penggunaan dana publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Dr. Mukhlis.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap pengelola keuangan daerah semakin profesional, berintegritas, dan mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(da*)


