Notification

×

Iklan

Padang Larang “Pakuak” Saat Idul Fitri, Pelaku Usaha Terancam Sanksi

Selasa, 17 Maret 2026 | 23:18 WIB Last Updated 2026-03-17T16:18:00Z

Pantai Padang.

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk menjamin kenyamanan wisatawan dan pemudik selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Pelaku usaha kuliner yang melakukan praktik “pakuak”, yakni menaikkan harga secara tidak wajar, kini terancam sanksi tegas mulai dari administratif hingga pidana.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengeluarkan edaran wali kota yang menekankan transparansi harga. Edaran ini menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha agar tidak semena-mena dalam menentukan harga bagi konsumen.

“Dengan adanya edaran ini, pelaku usaha dapat dikenai hukuman, baik administratif maupun pidana. Jadi, jangan sampai ada yang mengambil keuntungan berlebihan terhadap harga,” ujar Yudi, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, istilah “pakuak” dalam bahasa Minang merujuk pada praktik pedagang yang menetapkan harga makanan atau minuman jauh di atas normal, khususnya bagi pengunjung dari luar daerah, tanpa menyertakan daftar harga yang jelas. Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan dapat merusak citra pariwisata Kota Padang.

Yudi juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjadi tuan rumah yang baik dengan memberikan pelayanan terbaik, termasuk menampilkan daftar menu beserta harga secara transparan.

“Masyarakat harus mendapat menu dengan harga yang sesuai dengan apa yang disajikan. Kami berharap praktik-praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Yudi.

Selain itu, wisatawan juga diingatkan untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menanyakan daftar menu dan harga sebelum memesan makanan atau minuman.

“Kami menyambut wisatawan dengan baik di Kota Padang. Namun, kami juga mengimbau agar pengunjung menanyakan menu dan harga terlebih dahulu agar terhindar dari praktik tidak menyenangkan,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update