Notification

×

Iklan

MK Tolak Uji Materi KUHP dan UU ITE Roy Suryo

Senin, 16 Maret 2026 | 19:15 WIB Last Updated 2026-03-16T13:08:27Z

Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo bersama sejumlah pihak terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena rumusan petitumnya dinilai tidak jelas.

Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. Pembacaan putusan itu dilakukan bersamaan dengan perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena ketiganya memiliki substansi serta amar putusan yang serupa.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak menjelaskan secara rinci alasan permintaan agar sejumlah norma hanya dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis. Uraian tersebut dinilai tidak cukup terang dalam bagian argumentasi permohonan.

Mahkamah juga menilai tafsir yang diminta dalam petitum pada dasarnya hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, apabila norma tersebut dimaknai sesuai permintaan pemohon, maka penafsirannya akan berlaku umum bagi semua pihak.

Selain itu, MK menilai para pemohon tidak menyertakan argumentasi konstitusional yang memadai mengenai alasan mengapa norma yang diuji dianggap bermasalah khususnya bagi akademisi, peneliti, maupun aktivis.

Mahkamah juga menyoroti penggunaan istilah “juncto” dalam petitum yang menghubungkan beberapa norma. Menurut MK, formulasi tersebut tidak lazim digunakan dan sulit dipahami maksud serta tujuannya.

“Menurut Mahkamah, petitum tersebut selain tidak lazim juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE. Permohonan itu diajukan karena mereka merasa menjadi korban kriminalisasi.

Ketiganya saat ini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 35 dalam UU ITE.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update