Notification

×

Iklan

KPK Naikkan OTT Bupati Pekalongan ke Penyidikan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33 WIB Last Updated 2026-03-04T20:16:29Z

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah dilakukan ekspose penyelidikan.

“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan, malam tadi telah dilakukan ekspose, dan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Budi menambahkan, penyidik KPK sudah menentukan status hukum bagi semua pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

“KPK telah menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan, dalam jangka waktu satu kali 24 jam,” jelasnya.

Meski demikian, Budi belum merinci siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Informasi lebih lengkap akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.

“Kronologi, konstruksi perkara, serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara lengkap melalui konferensi pers nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, Fadia Arafiq terjaring OTT KPK bersama dua orang lainnya pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Menurut Budi, dua orang yang diamankan bersama Bupati adalah ajudan dan orang kepercayaannya.

Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, KPK juga memanggil 11 orang lain dari Pekalongan untuk diperiksa di Jakarta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka tiba di kantor KPK menggunakan bus pariwisata pada malam hari.

Sehingga, total 14 orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait OTT yang menjerat Bupati Fadia Arafiq.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update