Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pembangunan Kampus III yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2019–2022. Selain itu, tim juga menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran terkait pengelolaan alat berat, seperti ekskavator dan dump truck, pada periode 2024–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menjelaskan bahwa pekan ini tim penyelidik telah memeriksa tiga saksi, semuanya berasal dari luar Kota Padang.
“Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, serta kontraktor pembangunan Gedung Kampus III,” kata Benyamin, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana. “Pada pekan mendatang, kami dijadwalkan memeriksa dua saksi tambahan untuk memperdalam dan melengkapi proses klarifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan. Jika diperlukan, penyelidik akan kembali memanggil pihak terkait untuk memastikan semua informasi tercakup.
Penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus akan dilakukan jika ditemukan bukti awal yang cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Benyamin.(da*)


