Padang, Rakyatterkini.com – Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menegaskan agar pengusaha dan masyarakat tidak ragu melaporkan jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemaksaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, meminta THR dengan cara memaksa atau mengganggu kegiatan usaha merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik pemaksaan oleh oknum ormas terhadap pengusaha maupun warga,” ujar Kombes Apri, Sabtu (14/3).
Masyarakat yang merasa terganggu atau menjadi korban diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat Polresta Padang atau melalui Hotline 110 yang tersedia 24 jam.
Dengan layanan ini, warga dapat langsung melaporkan setiap aksi pemaksaan THR, dan pihak kepolisian akan segera merespons untuk memastikan keamanan serta ketertiban tetap terjaga.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberi rasa aman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya, khususnya menjelang Hari Raya ketika kegiatan ekonomi meningkat.
Kapolresta Padang menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mengajak warga untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan.(da*)


