Notification

×

Iklan

Gunungsitoli Susun Ranperda Tata Ruang 2023-2043

Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:36 WIB Last Updated 2026-03-14T04:36:00Z

Wakil Ketua I DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega saat mengikuti rapat

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD setempat tengah membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043. 

Dokumen ini diharapkan menjadi panduan pembangunan kota dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, sekaligus membuka peluang investasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega, menjelaskan bahwa pembahasan yang saat ini berlangsung merupakan langkah awal dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. Ia menekankan bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya disusun sesuai kebutuhan daerah, tetapi juga harus berpedoman pada regulasi pusat.

“Pembahasan RTRW saat ini sudah mulai mengarah pada konsep tata kota yang lebih terencana. Penataan ruang penting untuk kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan dilakukan di lokasi yang tepat,” ujar Ridwan, Jumat (13/3/2026).

Menurut Ridwan, tata kota yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan pengaturan ruang yang jelas, Gunungsitoli memiliki peluang menarik investor di berbagai sektor pembangunan.

Ranperda RTRW juga mencakup regulasi khusus kawasan pesisir. Pemerintah berupaya membatasi pembangunan di sempadan pantai untuk meminimalkan risiko bencana seperti abrasi, banjir rob, maupun gempa tektonik yang dapat memicu gelombang tinggi.

Dalam draft RTRW, terdapat sejumlah perubahan penetapan kawasan strategis, termasuk area industri, pergudangan, kawasan hutan, serta sempadan pantai. Pengembangan kawasan industri direncanakan fokus di Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Idanoi, yang dinilai strategis karena dekat dengan fasilitas transportasi utama.

Gunungsitoli Utara berdekatan dengan Pelabuhan Angin di Jalan Yos Sudarso Ujung, Ombolata Ulu, sementara Gunungsitoli Idanoi dekat dengan Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro di Jalan Raya Pelud Binaka, Desa Fowa. “Kedua pelabuhan ini mendukung pengembangan kawasan industri dan pergudangan,” tambah Ridwan.

Beberapa ketentuan dalam RTRW sebelumnya tetap dipertahankan, namun ada penyesuaian di beberapa bagian untuk mengikuti dinamika pembangunan kota. Sebelumnya, Gunungsitoli telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2031, namun perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong revisi kebijakan.

Ridwan juga menyinggung fenomena penimbunan kawasan pantai oleh sebagian masyarakat. Ia menilai aktivitas tersebut masih dapat dimaklumi selama tidak melanggar aturan dan tidak merusak ekosistem laut serta lingkungan sekitar. Namun, ia berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat mengawasi ketat pemanfaatan sempadan pantai, terutama aktivitas reklamasi di belakang rumah warga.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update