Jakarta, Rakyatterkini.com– Budaya menjaga kehormatan keluarga, atau yang dikenal sebagai honor culture, di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, masih menjadi salah satu alasan utama mengapa kasus kekerasan terhadap perempuan jarang terungkap ke publik.
Struktur sosial yang menekankan kerahasiaan keluarga membuat banyak korban memilih diam, meski berbagai fasilitas perlindungan telah tersedia. Kondisi ini turut memengaruhi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun bentuk kekerasan lain terhadap perempuan dan anak.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, menjelaskan bahwa pengawasan dari legislatif dan eksekutif terkait perlindungan perempuan dan anak sebenarnya sudah berjalan. Namun, budaya masyarakat yang sangat menjaga nama baik keluarga seringkali membuat kasus kekerasan tetap tertutup.
“Masyarakat Nias memiliki tradisi kuat dalam melindungi kehormatan keluarga, sehingga persoalan internal, termasuk KDRT, cenderung diselesaikan secara tertutup,” ujar Adrianus kepada jurnalis di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Senin (9/3/2026).
Adrianus menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat, terutama perempuan, agar berani menyuarakan pengalaman kekerasan yang dialami. Langkah ini dianggap penting agar korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang memadai. Ia juga mengakui bahwa rasa takut menjadi salah satu alasan perempuan enggan melaporkan kasus kekerasan.
Dalam banyak situasi, pelaku adalah orang dekat korban, sehingga tekanan sosial maupun keluarga mendorong penyelesaian secara internal. Dukungan keluarga sering kali lebih diarahkan pada penyelesaian di rumah, bukan melalui jalur hukum. Akibatnya, banyak kasus tidak tercatat secara resmi.
“Kita perlu mengubah pola pikir ini. Perempuan harus berani bersuara saat mengalami kekerasan, dan masyarakat harus menciptakan lingkungan yang mendukung korban,” tegas Adrianus. “Kesadaran menjaga nama baik keluarga penting, tapi keberanian perempuan untuk bersuara juga harus diperkuat. Untuk anak-anak, perlindungan proaktif dari masyarakat sangat diperlukan.”
Adrianus mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak. Berbagai lembaga pendukung telah tersedia, seperti Rumah Aman, layanan P5A di Pemerintah Kota Gunungsitoli, serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian.
Meski demikian, layanan tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan karena banyak korban yang enggan melaporkan kasus yang dialami. “Kadang perempuan tidak mengungkapkan kasusnya, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi tidak maksimal,” ujarnya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2025, terdapat 213 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Gunungsitoli. Angka ini diperkirakan belum mencerminkan kondisi sebenarnya, karena sebagian besar kasus tidak terungkap—fenomena yang disebut mirip gunung es.
Menurut catatan Obor Semangat Daya (OSEDA) di Nias, pada awal tahun 2026 saja sudah terdapat delapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. General Manager OSEDA, Asmani Lahagu, menyebut dua korban baru-baru ini mendapatkan pendampingan di Rumah Aman.
“Kemarin ada dua kasus, dan para korban saat ini berada di Rumah Aman untuk mendapatkan pendampingan serta advokasi,” kata Asmani saat mengikuti aksi damai Hari Perempuan Internasional di Kota Gunungsitoli.(da*)


