Notification

×

Iklan

Batalnya Pelantikan KPID, Ombudsman Soroti Birokrasi Sumbar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:03 WIB Last Updated 2026-03-14T14:03:00Z


Padang, Rakyatterkini.com – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti kinerja birokrasi Pemerintah Provinsi Sumbar setelah pelantikan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar batal dilaksanakan.

Pelantikan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di Auditorium Gubernur ini bahkan sudah mengirimkan undangan resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarunit birokrasi Pemprov Sumbar. “Seharusnya birokrasi sekelas ini tidak sampai terjadi miss koordinasi seperti itu,” kata Adel kepada langgam.id, Jumat (13/3/2026).

Tujuh komisioner KPID Sumbar yang terpilih adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.

Menurut Adel, Pemprov Sumbar memiliki beragam unit pendukung gubernur, termasuk ajudan dan biro protokoler, yang seharusnya memastikan kelancaran acara resmi. Ia menyoroti tidak adanya koordinasi antara gubernur dan sekretaris daerah dalam penerbitan surat undangan.

“Kami mendapat informasi dari calon yang akan dilantik. Hari pelantikan itu penting bagi mereka, mental sudah dipersiapkan, keluarga hadir, tetapi tiba-tiba batal. Ini sungguh disayangkan,” ujar Adel.

Ia menambahkan, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi Pemprov Sumbar untuk memperbaiki sistem kerja birokrasi. “Ini menunjukkan bahwa unit-unit yang ada, termasuk Sekda, Adpim, dan protokoler, belum bekerja optimal untuk mendukung tugas gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengaku tidak mengetahui surat undangan pelantikan tersebut dan menegaskan pelantikan baru akan dilaksanakan pada 16 Maret 2026. “Ini saya protes karena dilakukan tanpa izin saya. Saya tidak tahu isi undangannya,” kata Mahyeldi. Ia menekankan, pelantikan komisioner KPID harus dilakukan oleh gubernur karena SK ditandatangani olehnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update