Padang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat menyalurkan remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 3.718 warga binaan, Sabtu (20/3).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, menyampaikan bahwa pengurangan masa hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Menurutnya, remisi Idul Fitri merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya berkelakuan baik.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis di Kota Padang, sementara penerima remisi tersebar di 23 lembaga pemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat.
Dari total penerima, sebanyak 3.692 orang merupakan narapidana dewasa, sedangkan 26 lainnya adalah anak binaan. Besaran remisi yang diberikan berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Kunrat menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk memperoleh remisi, di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak tercatat dalam register F, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Dari total penerima, sebanyak 20 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang dan turut dihadiri oleh Kepala Rutan, Mai Yudiansyah.(da*)


