Padang, Rakyatterkini.com – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, resmi membuka kegiatan sosialisasi hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Kamis (26/2/2026).
Acara dengan tema “Pengenalan Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)” ini dihadiri oleh ratusan kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan MTs, baik negeri maupun swasta di Kota Padang.
Maigus Nasir menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan program unggulan Padang Amanah, yang menekankan pentingnya pemerintahan berintegritas dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Kejari Padang dalam memberikan edukasi hukum kepada para kepala sekolah, agar tidak merasa khawatir saat mengelola anggaran pendidikan.
“Program Padang Amanah menegaskan komitmen kita untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” kata Maigus.
Ia menambahkan, pemerintahan yang kuat harus memiliki karakter dan kepribadian yang berlandaskan nilai agama dan budaya, sejalan dengan visi bersama Kota Padang. Maigus juga mendorong agar kepala sekolah mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah, sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
Menurutnya, Pemko Padang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan.
“Kami berharap melalui sosialisasi hukum ini, kinerja dan prestasi kepala sekolah meningkat. Di tahun kedua kepemimpinan kami, mari manfaatkan momen ini untuk memperkuat tata kelola pemerintahan bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar karena masih terdapat beberapa kepala sekolah yang merasa tertekan oleh oknum tertentu dengan ancaman pelaporan terkait pengelolaan dana sekolah atau administrasi kegiatan.
“Kami ingin membangun pemahaman yang sama tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang Intelijen dan Datun, sehingga kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Basril.(da*)


