Notification

×

Iklan

Taufiq Aljufri Siap Kembalikan Dana Investor DSI 100 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:45 WIB Last Updated 2026-02-10T01:45:00Z

Dirut PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (kanan) dan kuasa hukumnya 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan keinginannya agar kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menegaskan kliennya memiliki niat baik untuk menuntaskan persoalan tersebut, termasuk berencana mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan para lender.

“Kalau menyangkut tujuan RJ, saat ini kami memang berharap kasus ini dapat diselesaikan lewat jalur tersebut. Kami tidak menutup kemungkinan itu,” kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pris menambahkan, pihaknya menghormati keputusan masing-masing lender, termasuk apabila ada yang menolak penyelesaian melalui RJ.

“Kalau ada lender yang memilih berbeda, itu wajar. Kami sangat menghargai keputusan mereka dan siap terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Selain itu, Pris memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai jumlah yang disetorkan lender ke PT DSI. Ia juga menyebut kliennya bersedia memberikan tambahan dana sebesar Rp10 miliar.

“Terkait nominal pasti, kami belum bisa menyebutkan. Perhitungan kami mungkin berbeda dengan catatan PPATK atau OJK,” jelas Pris.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ade Safri menjelaskan aksi penipuan dilakukan PT DSI dengan menciptakan proyek fiktif.

Para tersangka adalah:

TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

MY, mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

ARL, Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Proyek fiktif tersebut dibuat PT DSI dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada seolah-olah mereka memiliki proyek baru. Akibat praktik ini, sekitar 15 ribu korban menderita kerugian total mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update