Notification

×

Iklan

Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:49 WIB Last Updated 2026-02-27T13:48:34Z

Polresta Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Sadis Suami terhadap Istri

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com – Warga Kota Tanjungpinang digemparkan oleh kasus pembunuhan seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Ganet, Perumahan Bintan Permata Indah, dan melibatkan tindakan kekerasan ekstrem berupa mutilasi terhadap korban.

Pelaku diketahui bernama Nasrun. Aksi keji tersebut diduga dipicu rasa sakit hati yang berujung pada pertengkaran rumah tangga. Fakta lain yang terungkap, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2018 dan pernah divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan terhadap selingkuhannya.

Kepolisian melalui Polresta Tanjungpinang membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, tersangka dan korban terlibat cekcok di ruang makan rumah mereka. Dalam kondisi emosi, tersangka keluar rumah dan mengambil sepotong kayu yang berada di depan rumah.

Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa dengan memeriksa denyut nadi, tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni plastik.

Tersangka sempat berupaya membawa jasad korban menggunakan sepeda motor. Namun karena tidak mampu mengangkat, jasad kembali diseret ke dalam rumah, tepatnya ke area dapur. Di lokasi itu, tersangka mengambil parang dan talenan, lalu memutilasi bagian paha kiri dan kanan korban. Potongan tubuh tersebut kemudian dibungkus secara terpisah.

Usai kejadian, tersangka membersihkan bercak darah di lantai rumah sebelum menyeret jasad korban ke gudang. Sementara potongan kaki korban dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke sebuah rumah kosong milik kerabat korban di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pengulangan tindak pidana (residivis) sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(FR)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update