Jakarta, Rakyatterkini.com – Menjelang bulan Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperkuat operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal di berbagai wilayah Ibu Kota, bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan operasi ini rutin digelar di lima kota administratif seluruh Jakarta untuk menindak tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Penertiban minuman keras dilakukan pada lokasi yang tidak memiliki izin. Kegiatan ini rutin kami laksanakan di seluruh wilayah kota,” ujar Satriadi, Selasa (17/2/2026).
Satriadi menambahkan, menjelang puasa, intensitas operasi akan semakin ditingkatkan untuk memastikan penjualan minuman beralkohol ilegal dapat dikendalikan.
“Peningkatan operasi memang perlu dilakukan, terutama karena setiap wilayah kota harus bertindak secara bertahap dan berjenjang,” jelasnya.
Sasaran operasi adalah pedagang yang menjual miras tanpa izin resmi. Sementara itu, penjual yang sudah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak menjadi target penertiban.
“Kami fokus pada warung atau tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi. Penjual dengan izin resmi yang terdaftar lewat OSS tidak akan ditindak,” jelas Satriadi.
Untuk pelaksanaan operasi, sebanyak 1.900 personel gabungan akan diturunkan dan disebar di seluruh Jakarta. Personel ini akan melakukan patroli setiap hari dan malam untuk memastikan razia berjalan efektif.
“Personel berjumlah 1.900 setiap hari, mereka melakukan patroli rutin setiap malam,” tuturnya.(da*)


