Painan, Rakyatterkini.com – Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial TN (48) pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 27 Januari 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/10/II/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026.
TN diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial RS.
Berdasarkan bukti awal, penyidik menduga TN melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TN diketahui lahir di Wonosobo pada 12 Agustus 1977, berprofesi sebagai pedagang, dan berdomisili di Kampung Bukik Kaciak, Kenagarian Bukik Kaciak Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti serta melakukan pendataan saksi-saksi yang terkait. Tersangka kemudian dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menegaskan pihaknya menangani kasus yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi,” ujar Yogie.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar berani melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap anak. Identitas pelapor dan korban akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya.
Saat ini, TN masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, dan pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berlangsung transparan serta akuntabel.(da*)


