Padang, Rakyatterkini.com– Kasus dugaan penipuan senilai Rp30 juta yang menimpa seorang pemilik barbershop di Kota Padang kini menunjukkan perkembangan signifikan.
Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (28) pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah 2,5 tahun menjadi buronan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Iptu Novi Alfera, Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023. Laporan tersebut diajukan oleh Alfein Rahmad atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa tersangka diketahui berada di Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, sehingga tim segera melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif. Ia sudah menjadi buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang menjelang Lebaran,” ungkap Yasin, Jumat (27/2/2026) malam.
Peristiwa ini bermula pada 7 Maret 2023 di Barbershop Cukua DA, Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Korban memasang iklan satu set perlengkapan barbershop di Facebook Marketplace. Tersangka kemudian menyatakan minat dan meyakinkan korban untuk membeli perlengkapan tersebut seharga Rp30 juta.
Setelah uang diserahkan, tersangka justru menjual kembali barang-barang tersebut ke pihak lain, sehingga korban mengalami kerugian Rp30 juta.
Penangkapan dilakukan setelah Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Pasar Bandar Buat. Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang langsung menuju lokasi dan menahan tersangka sesuai surat perintah penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


