Padang, Rakyatterkini.com – Polisi dari Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Kuranji, Kota Padang. Seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Si Komo” ditangkap Tim I Opsnal setelah aksinya terekam kamera pengawas saat mencuri ponsel milik warga di Musala Singapura.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/1) sekitar pukul 05.00 WIB di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Korban, Riyan Andara, melaporkan kehilangan satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam. Kasus tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 16 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial MY alias Komo (36) dilakukan pada Selasa (17/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan ponselnya. Setelah mengecek rekaman CCTV di sekitar musala, terlihat jelas seorang pria mengambil ponsel milik korban,” ujar Yasin, Rabu (18/2).
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur dan hendak mengambilnya dari kamar garin Musala. Setelah memeriksa CCTV, korban mendapati rekaman seorang pria mengambil ponselnya, sehingga ia mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di musala SPBU Ketaping. Di lokasi tersebut, polisi menemukan terlapor sedang tertidur dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan ponsel curian kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bijaksana”. Petugas kemudian menjemput Bijaksana beserta barang bukti di kawasan Ketaping.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin.(da*)


