Solok, Rakyatterkini.com – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan dua pria di Warung Soto Yen, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Jumat (6/2/2026) sore. Kedua tersangka, berinisial BDR dan DDJ, masing-masing berusia 22 tahun dan berstatus mahasiswa.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Rico Putra Wijaya, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan menyusul laporan dari warga yang menyebut warung tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat diamankan di dalam warung, petugas menemukan satu paket ganja di saku celana salah satu tersangka,” jelasnya.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel merek POCO berwarna biru serta sehelai celana panjang yang dikenakan tersangka saat penangkapan. Proses penangkapan ini disaksikan oleh warga sekitar.
Di hadapan petugas dan saksi, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik mereka berdua dan dikuasai secara bersama tanpa izin resmi.
Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan.
AKP Rico Putra Wijaya mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(da*)


