Notification

×

Iklan

Polres Sijunjung Tangkap Pria Pemilik Sabu

Jumat, 27 Februari 2026 | 16:33 WIB Last Updated 2026-02-27T09:33:00Z

Barang bukti

Sijunjung, Rakyatterkini.com – Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial Jeki Oktaviandra (35) pada Rabu (25/2) sore.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SAT.NARKOBA/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 25 Februari 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di tepi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Lokasi ini sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap menjadi pusat kegiatan mencurigakan.

Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” ujar AKP Syafwal.

Tersangka, yang dikenal dengan panggilan Mak Itam, merupakan warga Jorong Pasar Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dan bekerja sebagai sopir. Ia diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh dua orang saksi, Afis dan Anto.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kotak rokok merk LA Ice biru-kuning yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil, berisi dua plastik klip kecil dugaan sabu berbentuk kristal. Selain itu, petugas menyita satu plastik klip baru, satu pipa kaca (pyrex), dan satu jarum rakitan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Petugas juga mengamankan satu korek api merah, uang tunai Rp150.000, serta satu ponsel merek Vivo Y21 warna ungu kristal yang berada di tangan tersangka saat penangkapan.

“Berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah AKP Syafwal.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Syafwal menegaskan, pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update