![]() |
| Pelaku curanmor diamankan Polres Pesisir Selatan. |
Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com – Upaya penjualan mobil hasil pencurian ke Provinsi Bengkulu berhasil digagalkan Kepolisian Resor Pesisir Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap pada Kamis (29/1/2026) dini hari, bermula dari kejelian anak korban yang melihat sebuah mobil dengan ciri sangat mirip milik orang tuanya melintas di jalan, namun menggunakan nomor polisi berbeda.
Mobil tersebut diketahui merupakan Toyota Avanza warna putih yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Saat berupaya menghentikan kendaraan tersebut, mobil justru berhenti mendadak. Tiga orang yang berada di dalamnya kemudian turun dan melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar Muaro Gadang Air Haji.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari Aipda Firdaus terkait dugaan pencurian tersebut.
“Begitu menerima laporan kehilangan mobil Toyota Avanza warna putih di wilayah Barung-Barung Belantai, kami segera melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap para pelaku,” ujar AKP Welly.
Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan pelaku pertama berinisial SI alias ADI, yang diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Kelompok I, Kenagarian Muaro Gadang Air Haji.
Penelusuran berlanjut hingga malam hari, dan polisi kembali mengamankan pelaku kedua, RA alias RUDI, sekitar pukul 20.30 WIB di Parik Kampung Pasar Utara, Barung-Barung Belantai.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang. Satu pelaku lainnya berinisial NN masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
NN diketahui baru sekitar dua minggu berada di Kabupaten Pesisir Selatan setelah datang dari Jawa Barat dan Kepulauan Mentawai, dengan bekerja sebagai buruh di ladang milik warga setempat.
Para pelaku sebelumnya melakukan survei target di wilayah Tarusan. Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil hasil curian kemudian disembunyikan di sebuah pondok ladang sebelum identitas kendaraan diubah dengan cara melepas pelat nomor.
Selanjutnya, mobil tersebut dibawa ke Kota Padang untuk memesan pelat nomor palsu. Setelah itu, ketiga pelaku berangkat menuju Bengkulu dengan tujuan menjual kendaraan hasil curian. Namun, rencana tersebut kandas setelah aparat kepolisian berhasil menggagalkannya di wilayah Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Dua pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. (baron)


