Notification

×

Iklan

Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:11 WIB Last Updated 2026-02-10T12:11:00Z

Empat Penyelundup 7,9 Kg Sabu yang Diciduk di BIM Berasal dari Provinsi Aceh

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Upaya penyelundupan narkotika skala besar lewat jalur udara berhasil digagalkan polisi bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Empat pria asal Aceh berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Keempat tersangka, yang berinisial MYL, KBS, RA, dan ASU, kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke Sumatera Barat melalui jalur darat sebelum berencana terbang dari BIM.

“Mereka bergerak dari Aceh ke Sumatera Utara, lalu masuk ke Sumatera Barat menggunakan jalur darat,” ujar AKBP Ahmad Faisol dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (9/2).

Rencananya, narkotika senilai miliaran rupiah ini akan dibawa ke Pulau Jawa dan diedarkan di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Namun, rencana mereka gagal setelah petugas Avsec mendeteksi paket mencurigakan berisi sabu seberat hampir 8 kilogram.

Dalam operasi ini, polisi juga menemukan bahwa sabu disembunyikan rapi di dalam koper dengan teknik balutan aluminium foil untuk mengecoh mesin X-Ray. Petugas berhasil menggeledahnya dan menemukan paket haram tersebut.

Tidak berhenti pada satu orang, pengembangan cepat di area bandara membuat tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri. Total, polisi mengamankan empat pelaku beserta barang bukti seberat 7.964,83 gram atau hampir 8 kilogram.

Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap otak di balik sindikat ini. Indikasi awal menunjukkan barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

“Pengembangan masih terus dilakukan,” tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena jumlah sabu yang disita sangat besar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update