Notification

×

Iklan

Pemeliharaan Manhole di Padang Disebut Lalai, Telkom Ditegur

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:48 WIB Last Updated 2026-02-10T12:48:00Z

Perwakilan Ombudsman RI Sumbar

Padang, Rakyatterkini.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memberikan tindakan korektif kepada GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi terkait pemeliharaan manhole di Kota Padang.

Tindakan korektif tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima langsung oleh pihak GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh atas laporan masyarakat. Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pemeliharaan manhole di Jalan By Pass Km.8, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung pada tahun 2025, yang berujung pada kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara bermotor.

“Kesehatan dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” tegas Adel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemeliharaan manhole menjadi tanggung jawab PT Telkom Witel Sumbar-Jambi selaku pihak yang memanfaatkan bagian jalan, yang kemudian dialihkan pelaksanaannya kepada anak perusahaan, PT Telkom Akses. Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 7 huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang mengharuskan pemegang izin menjaga dan memelihara manhole demi keselamatan publik.

Namun, Ombudsman menilai pengawasan terhadap perawatan dan perbaikan manhole belum dilakukan secara aktif dan terencana. Perbaikan pascakecelakaan pada 27 April 2025 pun dianggap tidak maksimal karena kerusakan muncul kembali keesokan harinya.

Selain itu, PT Telkom Witel Sumbar-Jambi dinilai tidak menanggapi sejumlah surat resmi yang meminta perbaikan manhole di beberapa titik Kota Padang, yang menimbulkan dugaan pengabaian kewajiban hukum.

Ombudsman juga mencatat lemahnya koordinasi antara PT Telkom Witel Sumbar-Jambi, PT Telkom Akses, dan instansi terkait seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang memperlambat penanganan kerusakan. Hingga pemeriksaan, belum ada penunjukan narahubung resmi lintas instansi maupun kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Sumbar memberikan instruksi korektif kepada GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi, BPJN Sumbar, Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, dan Dinas PUPR. Langkah korektif meliputi:

Inventarisasi seluruh manhole di Kota Padang beserta kondisi fisiknya.

Penyusunan dan penyerahan dokumen evaluasi kinerja pemeliharaan manhole tahun 2025.

Penyusunan rencana kerja pemeliharaan manhole secara berkala.

Penanganan cepat dan terukur atas setiap surat dari instansi terkait.

Publikasi kanal pengaduan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

Penetapan narahubung resmi dan pembentukan forum koordinasi lintas instansi.

Ombudsman memberi waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif dan akan memantau pelaksanaannya.

Sementara itu, GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi menyambut baik LHP tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update