Notification

×

Iklan

PN Padang Tolak Praperadilan BSN Tersangka Korupsi

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:35 WIB Last Updated 2026-02-04T03:35:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu bank BUMN. Sidang praperadilan digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan hakim tunggal PN Padang, Alvin Ramadhani, yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap BSN sudah sesuai prosedur hukum acara pidana dan telah memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Praperadilan hanya berwenang menilai aspek formil tindakan penyidik, bukan menilai pokok perkara,” jelas Alvin Ramadhani di ruang sidang.

Hakim menambahkan bahwa berdasarkan alat bukti dan tahapan penyidikan yang dipaparkan termohon, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka BSN.

Kasus dugaan korupsi ini, menurut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Sidang praperadilan berlangsung tertib, dihadiri kuasa hukum BSN. Dalam persidangan, pihak pemohon mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka, sedangkan pihak termohon menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan, proses penyidikan terhadap anggota DPRD Sumbar itu tetap berjalan. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini memperkuat keyakinan kami bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” ujar Budi. Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk mereka yang dinilai tidak kooperatif, serta mengambil langkah tegas terhadap tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update