Notification

×

Iklan

Pemulihan Lahan Perhutanan Sosial Prioritas Pasca Banjir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:17 WIB Last Updated 2026-02-20T20:17:00Z

Banjir bandang di Muaro Pisang Pasar Maninjau, Kabupaten Agam.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa lahan perhutanan sosial yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan segera ditangani melalui dukungan pemerintah dan kolaborasi berbagai pihak.

Rohmat menekankan bahwa kawasan perhutanan sosial menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat, sehingga pemulihannya harus menjadi prioritas pascabencana.

“Tentu lahan-lahan perhutanan sosial dan masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara perlu segera dipulihkan,” ujar Rohmat saat menutup Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan akan mendorong rehabilitasi lahan sekaligus membuka peluang skema pendanaan alternatif untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat terdampak.

“Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus mendukung, termasuk mendorong pendanaan alternatif untuk memulihkan lahan-lahan perhutanan sosial,” kata Rohmat.

Meski begitu, ia belum merinci total luas lahan yang terdampak di ketiga provinsi tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendoakan warga terdampak agar segera pulih dan terhindar dari bencana serupa di masa mendatang.

Rohmat menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan strategi nasional untuk membangun ketahanan terhadap krisis iklim, menekan risiko bencana, dan mendorong pemerataan kesejahteraan melalui kolaborasi berkelanjutan.

“Perhutanan sosial adalah strategi nasional untuk memperkuat ketahanan terhadap krisis iklim, mengurangi risiko bencana, sekaligus membuka jalan bagi kesejahteraan yang lebih adil,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa perhutanan sosial menjadi salah satu metode strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan miskin ekstrem di sekitar kawasan hutan.

Program ini memberi akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. 

Sepanjang sembilan tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah menyetujui perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare, yang dimanfaatkan oleh kelompok tani hutan dan kelompok usaha perhutanan sosial, mencakup sekitar 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update