Notification

×

Iklan

Enam ABK Dituntut Mati Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:33 WIB Last Updated 2026-02-20T20:33:00Z

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung menjelaskan soal tuntutan hukuman mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) yang terlibat penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Riau. 

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (26), tercatat baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pada 5 Februari 2026, 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut enam tersangka, terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA), masing-masing dengan tuntutan hukuman mati.

“Proses peradilan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, serta didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di pengadilan,” ujar Anang, Jumat (20/2/2026).

Anang menjelaskan, kasus ini merupakan sindikat internasional. Salah satu ABK yang dituntut, Fandi, baru bekerja di kapal karena ditawari pamannya yang masih memiliki hubungan dengan kapten kapal. 

Meski mengaku baru bekerja, fakta persidangan menunjukkan Fandi mengetahui pengangkutan narkotika tersebut dan telah menerima uang sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.

“Mereka sempat berada di Thailand selama 10 hari, kemudian melanjutkan pekerjaan di sana. Selanjutnya, mereka sepakat membawa kapal dan menyadari menerima sekitar 67 paket narkotika, atau setara hampir 2 ton, di tengah laut,” jelas Anang.

Menurutnya, para terdakwa termasuk Fandi sadar bahwa barang yang mereka bawa adalah narkotika. Sebagian disimpan di haluan kapal dan sebagian di dekat mesin, sekaligus menerima pembayaran atas pengiriman tersebut.

Anang menambahkan, tuntutan hukuman maksimal disusun JPU berdasarkan fakta hukum dan mempertimbangkan bahwa kasus ini merupakan kejahatan lintas negara. “Kasus ini melibatkan sindikat internasional dan hampir 2 ton narkotika. Tuntutan maksimal ini juga untuk menegaskan komitmen negara melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.

Diketahui, Fandi Ramadhan, warga Medan, didakwa terlibat penyelundupan sabu seberat 1.995,130 gram. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi bersama beberapa terdakwa lain, yaitu Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat alias Mr Pong, dan Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze, menjalani persidangan yang sama.

Dalam SIPP PN Batam tertulis, “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.”

Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang berikutnya akan membahas pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update