Tanah Datar, Rakyatterkini.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya untuk memulihkan fungsi kawasan lindung di sepanjang Sungai Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar.
Penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Lembah Anai dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari 2026 melalui Tim Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers dan keterangan tertulis pada Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa langkah ini bagian dari mitigasi bencana serta penegakan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kawasan Lembah Anai merupakan aset lingkungan sekaligus wilayah rawan bencana. Kami telah menemukan sejumlah bangunan, mulai pemandian hingga rumah makan, yang berdiri di sempadan sungai tanpa izin. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur,” ujar Arry Yuswandi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar.
Menyinggung bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, Sekdaprov menjelaskan bahwa Pemprov menunda pembongkaran paksa untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penundaan ini merujuk pada Relaas Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
Meski demikian, Arry menegaskan bahwa penundaan terhadap satu objek tidak menghambat penertiban bangunan lain di kawasan Lembah Anai.
“Kita tetap menyiapkan langkah-langkah sambil menunggu keputusan sela PTUN. Kawasan yang harus ditertibkan bukan hanya milik PT HSH, sehingga bangunan lain di sekitarnya juga akan ditertibkan,” jelasnya.
Tim gabungan dijadwalkan turun ke lapangan pada Senin, 16 Februari 2026, untuk memulai proses penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang.
Setelah penertiban, Pemprov Sumbar bersama lintas instansi akan melakukan rehabilitasi sempadan sungai. Program ini bertujuan mengembalikan fungsi ekologis lahan yang sebelumnya digunakan secara ilegal.
Pelaksanaan program melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan rehabilitasi mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan bentang alam sungai untuk mengurangi risiko bencana banjir serta menjaga kelestarian ekosistem Lembah Anai bagi generasi mendatang. (da*)


