Notification

×

Iklan

Pemangkasan Produksi Batu Bara Bisa Ganggu Kelangsungan Usaha

Minggu, 01 Februari 2026 | 17:36 WIB Last Updated 2026-02-01T10:36:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) menyampaikan keberatannya terhadap penetapan angka produksi batu bara yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha pertambangan nasional.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan para anggota, angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, maupun realisasi produksi tahun 2025. Pemangkasan produksi disebut sangat signifikan dengan kisaran antara 40 hingga 70 persen.

“Pemotongan ini berisiko menurunkan skala produksi perusahaan hingga berada di bawah tingkat keekonomian yang layak,” ujar Gita dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Ia menilai perlunya kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami secara utuh. Menurutnya, pemangkasan produksi dalam skala besar dapat berdampak serius terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.

Gita menjelaskan, dengan produksi yang terpangkas drastis, perusahaan akan kesulitan menutup berbagai biaya tetap, termasuk kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan atau leasing. Kondisi ini berpotensi memicu penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional.

“Dampak lanjutan yang tidak bisa dihindari adalah meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, baik di perusahaan tambang maupun pada kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Gita menuturkan bahwa efek pemangkasan produksi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan pertambangan, tetapi juga merambat ke sektor pendukung seperti kontraktor tambang, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga penyedia jasa penunjang lainnya yang bergantung pada keberlangsungan produksi batu bara.

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal serta mengganggu keberlanjutan berbagai program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan. Selain itu, meningkatnya risiko gagal bayar kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat juga menjadi kekhawatiran tersendiri.

“Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan dan perekonomian di daerah penghasil batu bara,” ujar Gita.

Ia juga menyoroti bahwa perusahaan tambang pada prinsipnya telah terikat kontrak dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik. Dengan angka produksi yang jauh di bawah rencana awal, terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti, hingga situasi force majeure.

Gita menegaskan bahwa proses persetujuan RKAB hingga saat ini masih berjalan. Namun, angka produksi yang ditetapkan Menteri ESDM melalui sistem MinerbaOne menjadi acuan baru bagi perusahaan untuk mengajukan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal, meskipun sebelumnya telah memasuki tahap evaluasi ketiga.

APBI-ICMA pun meminta agar penetapan pemangkasan produksi batu bara tahun 2026 dapat ditinjau kembali. Menurut Gita, peninjauan tersebut perlu mempertimbangkan secara seimbang aspek keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak terhadap tenaga kerja, serta efek berantai pada sektor pendukung dan perekonomian daerah, sehingga penataan produksi dapat berjalan selaras dengan terjaganya stabilitas sosial dan ekonomi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update