Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di kawasan Padang Selatan. Pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APAE, berusia 17 tahun.
APAE diduga terlibat pencurian di Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kota Padang.
Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga Rawang, yang menahan APAE pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana menjemput pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui melakukan pencurian tidak hanya di kotak amal, tetapi juga di Swalayan Dayu Mart,” ujar Yasin, Sabtu (31/1/2026).
Kasus pencurian di swalayan ini dilaporkan oleh korban, Rey Ranosa (31), melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, di mana pelaku mengaku melakukan aksinya secara bertahap dan terencana.
Menurut pengakuan pelaku, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ia berangkat dari rumah temannya, Boby, untuk mengintai swalayan selama dua jam. Setelah memastikan situasi sepi, APAE memanjat ruko di sebelah swalayan menggunakan tumpukan besi, masuk ke lantai dua, dan memanfaatkan besi las serta kaki scaffolding untuk membuka paksa pintu besi.
Pelaku kemudian turun ke lantai dasar dan mengambil rokok, makanan ringan, uang dari laci kasir, serta tiga kotak amal.
“Jumlah rokok yang diambil cukup banyak, dimasukkan ke dalam dua kantong plastik, namun satu kantong tertinggal di lokasi dan sisanya dibawa pulang ke rumah Boby,” jelas Yasin.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby mengantarnya ke Perumahan Sikapa untuk menjual rokok curian kepada seorang perempuan bernama Des. Dari hasil penjualan, APAE memperoleh uang Rp400 ribu yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke Solok. Pelaku mengaku seluruh hasil curian telah habis digunakan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Strike, sembilan bungkus rokok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.
Kasus ini diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kompol Yasin menegaskan, “Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.”(da*)


