Jakarta, Rakyatterkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi menyeluruh di pasar modal Indonesia.
Langkah ini bertujuan memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi strategis.
“Bersama Self Regulatory Organization (SRO), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), OJK berkomitmen melakukan reformasi pasar modal yang berani dan ambisius, sesuai praktik terbaik internasional serta memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Pejabat
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Friderica menjelaskan, rencana aksi percepatan reformasi integritas ini diharapkan meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal. Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan dalam empat klaster utama: kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi.
Klaster Kebijakan Free Float
Rencana aksi pertama menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dari ketentuan saat ini 7,5 persen, dilakukan secara bertahap. Emiten baru dapat langsung menetapkan 15 persen, sedangkan emiten lama diberikan masa transisi. Kebijakan ini sejalan dengan standar global dan didukung oleh instrumen strategis seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO berupaya memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik lokal maupun asing. Pemerintah mendukung melalui penyesuaian batas investasi di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Klaster Transparansi
Fokus utama klaster ini adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham, terutama ultimate beneficial owner (UBO). OJK mendorong keterbukaan afiliasi pemegang saham sesuai praktik internasional untuk memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi.
OJK juga akan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan dapat diandalkan. KSEI akan menyampaikan data ini kepada BEI untuk dipublikasikan secara terbuka.
Klaster Tata Kelola dan Penegakan Hukum
Terdapat tiga rencana aksi dalam klaster ini:
Demutualisasi BEI, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.
Penegakan peraturan dan sanksi, termasuk tindakan terhadap manipulasi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Penguatan tata kelola emiten, melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, komite audit, serta sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Klaster Sinergi
Rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lain, untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Rencana aksi kedelapan menekankan penguatan kolaborasi dengan seluruh stakeholder agar reformasi pasar modal berjalan berkesinambungan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor. “OJK akan terus hadir dan bekerja nyata untuk melindungi investor serta memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan kesiapan bursa untuk meningkatkan transparansi dan mendukung reformasi integritas sesuai permintaan MSCI. “Kami akan mendorong pendalaman pasar, terutama menarik lebih banyak investor asing, melalui peningkatan disclosure,” kata Jeffrey.
Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menekankan bahwa kualitas, transparansi, dan akuntabilitas merupakan pilar fundamental bagi pasar modal Indonesia.(da*)


