Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Fakta mengerikan terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berantai yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda. Ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmawati memaparkan metode mutilasi “rapi” yang diterapkan terdakwa terhadap korban Septia Adinda (25) serta kondisi dua kerangka lain yang ditemukan di sumur tua.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulanto Prafifto Utomo, Rosmawati menjelaskan bahwa Septia tidak hanya dibunuh, tetapi tubuhnya dipotong dengan presisi tinggi di bagian sendi. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala sebelum dimutilasi.
“Kami tidak menemukan resapan darah pada bagian tubuh yang terpotong, ini menunjukkan mutilasi dilakukan setelah korban meninggal,” tegas Rosmawati di hadapan majelis hakim.
Ahli forensik menambahkan, kerapian potongan tubuh korban menunjukkan bahwa pelaku kemungkinan menggunakan alat khusus, bukan pisau biasa, karena tulang dan sendi terpotong dengan sangat rata dan bersih. Potongan tubuh Septia ditemukan terpisah di beberapa titik aliran Sungai Batang Anai pada Juni lalu, dengan kepala korban berjarak sekitar enam kilometer dari bagian tubuh lainnya.
Selain kasus Septia, persidangan juga mengungkap penemuan dua kerangka perempuan lain, yaitu Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24), yang terkubur di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa. Pemeriksaan forensik menunjukkan trauma hebat pada kepala Siska, adanya bekas gigitan di leher dan dada, serta perdarahan luas di otak.
Sementara Adek Gustiana mengalami patah tulang leher (servikal) dan lebih dari empat benturan keras di bagian belakang tubuh. Meski jasad sudah terkubur selama 1,5 tahun, jejak kekerasan tetap terlihat pada tulang-belulang korban. Rosmawati menambahkan, “Otak Siska berwarna pink, menandakan perdarahan hebat akibat pukulan keras sebelum meninggal.”
Sidang ditutup oleh ketua majelis dan dijadwalkan kembali pekan depan untuk pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat bukti jaksa.
Satria Juhanda alias Wanda ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berantai tiga perempuan muda di Padang Pariaman pada 2024–2025. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini mencuat setelah potongan jasad manusia ditemukan di Sungai Batang Anai pada Juni 2025 dan teridentifikasi sebagai Septia Adinda melalui cincin yang dikenakan korban. Wanda kemudian ditangkap di tempat kerjanya sebagai satpam pabrik bata ringan.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui membunuh Septia Adinda karena masalah utang piutang. Sedangkan Siska dan Adek menjadi korban karena dendam dan rasa cemburu. Pelaku mengeksekusi korban dengan cara dibekap dan dipukul di kepala sebelum memutilasi jasadnya.(da*)


