Notification

×

Iklan

Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan THR Dibayar H-7

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:42 WIB Last Updated 2026-02-25T21:12:47Z

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.

“Secara ketentuan, kewajibannya memang H-7,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran mengenai pelaksanaan pembayaran THR bagi para pekerja. Pengumuman resmi, lanjutnya, akan disampaikan bersama setelah proses koordinasi rampung.

Yassierli yang juga merupakan Guru Besar di Institut Teknologi Bandung menekankan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada pekerja. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Ketentuan THR sudah jelas diatur. Jika tidak dipenuhi, tentu ada sanksinya,” tegasnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai percepatan tersebut penting untuk mencegah potensi praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran yang dapat dilakukan perusahaan guna menghindari kewajiban pembayaran THR.

Menurutnya, THR sebaiknya dibayarkan tiga pekan sebelum Lebaran, dan upah satu bulan menjelang hari raya juga harus dibayarkan secara penuh agar tidak ada celah bagi pengusaha untuk memanipulasi status pekerja.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update