Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta adanya evaluasi nasional terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, terutama saat berinteraksi dengan anak-anak.
Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan permintaan ini menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS dari Brimob Polda Maluku terhadap seorang anak hingga meninggal dunia di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perspektif perlindungan anak harus menjadi acuan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” ujar Aris.
Aris menekankan bahwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan aparat bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar konstitusi.
“Aparat negara adalah perwakilan negara. Ketika mereka melakukan kekerasan terhadap anak, negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.
KPAI mendorong agar aparat penegak hukum memberlakukan pasal pemberatan bagi pelaku sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) juga wajib dijatuhkan, serta sidang kode etik dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini bermula saat Bripda MS melakukan patroli pengamanan di Kota Tual. Ia diduga memukul seorang anak berinisial AT (14) menggunakan helm taktis, hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong. Kakak korban, N (15), juga mengalami patah tulang akibat penganiayaan tersebut.(da*)


