Notification

×

Iklan

Ketua Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual

Kamis, 12 Februari 2026 | 01:15 WIB Last Updated 2026-02-11T18:59:20Z

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan agar hukuman mati tidak dijatuhkan kepada ED, seorang ayah yang membunuh Fikri (38), pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, di Pariaman, Sumatera Barat.

Habiburokhman menyatakan empati terhadap kondisi ED. Meskipun tindakan pembunuhan tetap tidak dibenarkan secara hukum, penting untuk memahami situasi yang mendorong perbuatan tersebut.

“ED terpukul berat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh Fikri,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 43 KUHP baru, ED bisa saja dibebaskan dari pidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena “pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.” Selain itu, Pasal 54 KUHP baru menekankan bahwa penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta kondisi batin pelaku. Dengan dasar itu, Habiburokhman menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Pariaman menangkap ED terkait dugaan pembunuhan terhadap Fikri, yang ditemukan tewas di tepi jurang di Korong Koto Muaro.

Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi menegaskan dugaan kuat bahwa Fikri melakukan pelecehan terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update