Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menertibkan sejumlah bangunan yang melanggar tata ruang di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memulihkan fungsi kawasan lindung.
“Ini adalah wujud nyata pemerintah provinsi dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan lindung,” ujar Arry di Kota Padang, Selasa.
Penertiban akan dilakukan oleh tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Selain menegakkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya mitigasi bencana.
Arry menambahkan, kawasan Lembah Anai memiliki nilai lingkungan yang tinggi sekaligus rawan bencana, sehingga penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin di sempadan sungai menjadi penting. Bangunan yang dimaksud meliputi pemandian dan rumah makan.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur,” jelasnya.
Terkait hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi sorotan publik, pemerintah memutuskan menunda eksekusi. Penundaan ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tertanggal 30 Januari 2026 Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang menangguhkan eksekusi objek sengketa tersebut.
Meski begitu, Arry menekankan bahwa penundaan terhadap satu objek tidak menghambat penertiban bangunan lain di kawasan tersebut.
“Kami tetap menyiapkan langkah-langkah penertiban sambil menunggu putusan PTUN, karena ada banyak bangunan lain yang perlu ditertibkan di kawasan ini, bukan hanya milik PT HSH,” pungkasnya.(da*)


