Jakarta, Rakyatterkini.com – Angin segar berembus bagi jutaan pekerja industri tekstil nasional. Pemerintah memastikan kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat memberikan peluang besar bagi sektor yang selama ini menopang kehidupan banyak keluarga di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perjanjian tersebut berpotensi menjaga keberlangsungan sekitar 4 juta tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Melalui kesepakatan itu, sejumlah komoditas unggulan Indonesia memperoleh fasilitas penurunan tarif ekspor ke pasar Amerika Serikat, dari sebelumnya 19 persen menjadi 0 persen. Khusus untuk produk tekstil dan apparel, tarif nol persen diberikan melalui skema tarif rate quota.
Menurut Airlangga, kebijakan ini akan meningkatkan daya saing produk tekstil Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat stabilitas usaha serta lapangan kerja di dalam negeri.
“Ini tentu menjadi kabar baik bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Washington DC, Jumat (20/2/2026).
Dampak positif kesepakatan ini diperkirakan tidak hanya dirasakan pekerja pabrik. Pemerintah menilai hingga 20 juta masyarakat Indonesia bisa ikut merasakan manfaatnya, baik secara langsung maupun melalui rantai pasok industri yang lebih luas.
Selain tekstil, sejumlah komoditas lain yang juga memperoleh tarif 0 persen meliputi kakao, minyak kelapa sawit, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang. Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang ekspor lebih besar bagi berbagai sektor strategis nasional.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh prosedur hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi dengan DPR di Indonesia serta proses internal di Amerika Serikat.
Pada hari yang sama, kedua pemerintah juga menuntaskan penandatanganan ART (Agreement on Reciprocal Tariff) sebagai payung hukum kerja sama tersebut. Secara umum, kesepakatan ini memastikan penurunan tarif impor Amerika Serikat hingga 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia.
Bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha, perjanjian ini bukan sekadar angka dalam dokumen perdagangan. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut menjadi harapan baru untuk menjaga stabilitas pekerjaan dan kesinambungan usaha di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.(da*)


