Notification

×

Iklan

Kemnaker Denda Rp2,17 Miliar PT BAP karena TKA Tanpa RPTKA

Rabu, 11 Februari 2026 | 00:17 WIB Last Updated 2026-02-10T20:04:36Z

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertegas komitmen penegakan hukum

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,17 miliar kepada PT BAP.

Sanksi tersebut diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Temuan ini diperoleh melalui inspeksi mendadak yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat.

Denda telah disetorkan perusahaan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan sekadar administrasi. Kepatuhan terhadap RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum perusahaan mempekerjakan TKA, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara tepat, sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memiliki RPTKA sebelum TKA bekerja. Jika tidak, konsekuensinya juga sudah diatur,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa 164 WNA telah bekerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja antara satu hingga lima bulan. Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan instruksi perbaikan agar perusahaan mematuhi aturan penggunaan TKA.

Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang memutuskan pengenaan sanksi administratif berupa denda kepada PT BAP. Total denda Rp2,17 miliar ini sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum dan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Sanksi ini adalah alat penegakan hukum. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera,” kata Ismail Pakaya.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bukti bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif dan memberikan hasil nyata.

“Yang terpenting, temuan ini tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dilaksanakan dan denda masuk ke kas negara. Ini menandakan bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA memiliki dampak langsung bagi publik. Kepatuhan terhadap aturan memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepastian hukum di lingkungan kerja.

Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui inspeksi dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya terkait penggunaan TKA, tetapi juga pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Pengawasan terhadap penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir untuk memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” tutup Rinaldi Umar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update