Notification

×

Iklan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu, 11 Februari 2026 | 00:33 WIB Last Updated 2026-02-10T20:07:12Z

Kejagung menetapkan 11 tersangka korupsi ekspor limbah sawit.

Jakarta, Rakyatterkini.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka ini terkait penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya selama 2022–2024.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Para tersangka berasal dari berbagai instansi dan perusahaan. Mereka antara lain:

LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Perindustrian;

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu;

MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pekanbaru.

Selain itu, tersangka lain berasal dari perusahaan swasta, antara lain:

ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;

ERW, Direktur PT BMM;

FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;

RND, Direktur PT TAJ;

TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT GPI;

VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;

RBN, Direktur PT CKK;

YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga berkolusi mengekspor CPO ke luar negeri, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang seharusnya berkadar asam tinggi, tetapi sengaja diklaim sebagai POME,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update