Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memastikan langkah percepatan pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring di Kamboja.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengeksplorasi sejumlah opsi percepatan kepulangan, khususnya bagi WNI yang sudah memiliki dokumen perjalanan lengkap dan memperoleh keringanan denda imigrasi.
“Kami tengah menjajaki beberapa skema percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” ujar Heni dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Data Kemlu menunjukkan, dari 4.254 WNI mantan sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh periode 16 Januari–15 Februari 2026, sebanyak 2.007 orang telah menerima keringanan denda keimigrasian.
Sekitar seribu WNI di antaranya telah memiliki tiket penerbangan mandiri, dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Heni menegaskan, percepatan pemulangan tetap akan disertai penegakan hukum di tanah air. Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI, tidak ditemukan indikasi mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainkan sebagian besar mengaku terlibat secara sadar dalam kegiatan ilegal di Kamboja.
Untuk mempermudah proses kepulangan, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang kehilangan paspor. Saat ini, sekitar 1.200 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara yang disediakan KBRI bekerja sama dengan pihak otoritas setempat.(da*)


